Mengenal STNK Sementara Untuk Mobil Baru dan Aturan Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih
Perubahan aturan warna plat kendaraan sudah diterbitkan dan akan berlaku untuk semua pihak, mulai dari perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, hingga badan internasional.
Aturan perubahan warna plat ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia seperti yang telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a).
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa TNKB kendaraan bermotor akan menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan hitam mulai pertengahan tahun 2022.
Bagaimana dengan kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam dengan tulisan putih? Jika masa berlaku TNKB masih belum habis, maka plat nomor hitam Anda tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.
Perubahan warna plat akan mulai diberlakukan untuk kendaraan tertentu diantaranya yaitu:
- Kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis
- Mobil dan sepeda motor baru
- Kendaraan yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan
- Dan kendaraan yang mengalami perubahan kepemilikan
Beberapa kendaraan yang mengalami kondisi di atas diwajibkan melakukan perubahan warna plat nomor. Jika kendaraan Anda tidak termasuk dalam kondisi di atas maka plat hitam Anda masih bisa digunakan.
Jadi itulah tadi penjelasan tentang STNK sementara dan aturan tentang plat putih yang perlu Anda pahami. Jika anda sudah membeli mobil baru, jangan lupa untuk tetap merawatnya agar kondisinya tetap optimal. Lakukan perawatan mobil anda secara berkala di bengkel resmi Suzuki. Jadwalkan kunjungan anda melalui website https://kalsel.mitrasuzuki.com/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.