Berita

    Mengenal STNK Sementara Untuk Mobil Baru dan Aturan Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

    Ketika membeli mobil baru tentunya Anda tidak langsung mendapat STNK dan TNKB yang asli dari pihak kepolisian. Tapi pihak dealer perlu mengurus STNK sementara ke pihak kepolisian setempat agar mobil tersebut bisa dikendarai ke jalan raya. 

    Karena namanya ‘sementara’ maka penggunaannya juga tidak bersifat permanen. Nantinya Anda akan memperoleh STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli untuk digunakan sebagai kelengkapan berkendara. 

    Pengertian dan Fungsi STNK Sementara 

    Ketika membeli mobil baru sebenarnya kepolisian tidak memberikan STNK yang bersifat sementara. Melainkan memberi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang dapat digunakan untuk menggantikan STNK.

    STCK dapat digunakan sopir dari dealer untuk mengantarkan kendaraan tersebut ke alamat pembeli. Didalamnya terdapat informasi tentang nomor mesin kendaraan, nomor rangka, tahun pembuatan, nama pemilik, nomor registrasi, dan nama penanggung jawab. 

    Nama penanggung jawab yang dimaksud adalah nama badan usaha (dealer) tempat Anda membeli mobil tersebut. STCK memiliki masa berlaku selama 1 bulan jadi sebelum STNK yang asli diberikan pihak pengiriman bisa menggunakannya sebagai STNK sementara.

    Apakah STCK boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya? Berdasarkan Peraturan Kapolri No.7/2021, STCK dan plat nomor sementara tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan. Kecuali pada saat mobil tersebut diantarkan ke alamat rumah pembeli.

    Jadi untuk berkendara di jalan Anda harus menunggu hingga STNK asli dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 

    Aturan Plat Putih pada Kendaraan Baru

    TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak hanya berwarna hitam tapi ada juga yang berwarna putih dengan tulisan berwarna merah yang biasanya terdapat pada kendaraan baru. 

    Plat putih merupakan jenis plat kendaraan bermotor yang biasanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan baru, baik itu mobil maupun sepeda motor. 

    Plat putih dengan tulisan berwarna merah hanya bersifat sementara sama halnya seperti STNK sementara (STCK). Apakah plat putih bisa digunakan berkendara di jalan? 

    Sama seperti STCK, plat putih boleh digunakan selama proses pengiriman kendaraan, misalnya dari produsen ke dealer dan dari dealer ke pembeli. 

    Berdasarkan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5 pemilik mobil baru dilarang menggunakan plat putih sementara ini untuk berkendara di jalan. Itulah mengapa di area Jabodetabek jarang sekali ditemukan pengendara yang menggunakan plat putih. 

    Aturan Perubahan Warna Plat pada Kendaraan 2022