Mengenal STNK Sementara Untuk Mobil Baru dan Aturan Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

icon 11 January 2024
icon Admin

Ketika Anda membeli mobil baru, salah satu hal yang mungkin membuat Anda bingung adalah proses pengurusan dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Seringkali, Anda tidak langsung mendapatkan STNK dan TNKB yang asli dari pihak kepolisian. Sebagai solusinya, dealer akan mengurus STNK sementara agar Anda bisa menggunakan mobil tersebut di jalan raya. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai STNK sementara dan aturan plat nomor kendaraan berwarna putih.

Apa Itu STNK Sementara?

STNK sementara sebenarnya tidak ada; yang diberikan adalah STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). STCK ini berfungsi sebagai pengganti STNK dan dapat digunakan untuk mengantarkan kendaraan dari dealer ke alamat pembeli. Di dalam STCK terdapat informasi penting seperti nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, nama pemilik, nomor registrasi, dan nama penanggung jawab (biasanya nama dealer).

Masa berlaku STCK adalah satu bulan. Ini berarti Anda harus menunggu hingga STNK asli diterbitkan oleh pihak kepolisian. Namun, penting untuk diingat bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7/2021, STCK dan plat nomor sementara tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, kecuali saat mobil tersebut diantarkan ke alamat pembeli.

Aturan Plat Putih pada Kendaraan Baru

TNKB tidak hanya berwarna hitam, tetapi juga ada yang berwarna putih dengan tulisan merah. Plat putih ini biasanya dikeluarkan untuk kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor. Sama halnya dengan STCK, plat putih bersifat sementara dan hanya boleh digunakan selama proses pengiriman kendaraan.

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, pemilik mobil baru dilarang menggunakan plat putih untuk berkendara di jalan. Oleh karena itu, di area Jabodetabek, Anda mungkin jarang melihat kendaraan yang menggunakan plat putih ini.

Peraturan Perubahan Warna Plat pada Kendaraan 2022

Perubahan aturan warna plat kendaraan telah diterbitkan dan berlaku untuk semua pihak, termasuk perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, hingga badan internasional. Aturan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa TNKB kendaraan bermotor akan menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan hitam mulai pertengahan tahun 2022. Namun, bagi kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam dengan tulisan putih, Anda tidak perlu khawatir. Jika masa berlaku TNKB Anda masih aktif, maka plat nomor hitam tersebut tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.

Aturan Tentang Ganti Plat Kendaraan

Perubahan warna plat akan diberlakukan untuk kendaraan tertentu, seperti:

  1. Kendaraan dengan masa berlaku TNKB yang sudah habis

Jika masa berlaku plat nomor Anda telah berakhir, Anda diwajibkan untuk mengganti dengan plat baru sesuai aturan.

  1. Mobil dan sepeda motor baru

Kendaraan yang baru dibeli akan mendapatkan plat putih dengan tulisan hitam.

  1. Kendaraan yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan

Saat melakukan perpanjangan STNK, Anda juga harus mengganti plat nomor sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Kendaraan yang mengalami perubahan kepemilikan

Jika kendaraan Anda berpindah tangan, plat nomor lama harus diganti dengan yang baru.

 

Jika anda sudah membeli mobil baru, jangan lupa untuk tetap merawatnya agar kondisinya tetap optimal. Lakukan perawatan mobil anda secara berkala di bengkel resmi Suzuki. Jadwalkan kunjungan anda melalui website https://kalsel.mitrasuzuki.com/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.