Persyaratan ini Wajib untuk Proses Balik Nama Mobil
Berbeda dengan balik nama STNK yang prosesnya dilakukan di Samsat, Anda bisa melakukan proses balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Polda terdekat. Adapun syaratnya adalah:
-
BPKB asli;
-
STNK yang sudah berhasil balik nama;
-
KTP pemilik baru kendaraan;
-
Hasil pengesahan cek fisik;