Berita

    Persyaratan ini Wajib untuk Proses Balik Nama Mobil

    Melalui proses balik nama mobil perlu memenuhi persyaratan wajibnya terlebih dahulu. Beberapa contoh dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syarat wajib ketika melakukan balik nama mulai dari STNK hingga BPKB.

    Balik nama pada mobil umumnya terjadi ketika Anda membeli mobil bekas, sehingga proses tersebut akan menjadi penanda bahwa Anda adalah pemilik resmi kendaraan berdasarkan nama yang tercantum di dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Intip persyaratannya di bawah ini!

    Syarat Wajib Balik Nama Mobil

    Berikut ini berbagai syarat yang harus Anda penuhi ketika ingin melakukan balik nama sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

    • Persyaratan Balik Nama STNK Mobil

    Untuk melakukan balik nama pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen ini:

    • STNK asli;

    • BPKB asli;

    • KTP pemilik baru;

    • Kwitansi sebagai bukti pembelian kendaraan yang terdapat informasi berupa nomor mesin dan rangka, pelat nomor, serta warna kendaraan.

    Berkas tersebut bisa Anda fotokopi agar dapat diserahkan pada petugas Samsat untuk ditindaklanjuti.

    • Persyaratan Balik Nama BPKB Mobil

    Berbeda dengan balik nama STNK yang prosesnya dilakukan di Samsat, Anda bisa melakukan proses balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Polda terdekat. Adapun syaratnya adalah:

    • BPKB asli;

    • STNK yang sudah berhasil balik nama;

    • KTP pemilik baru kendaraan;

    • Hasil pengesahan cek fisik;

    • Kwitansi sebagai bukti pembelian. 

    Berbagai dokumen dan berkas tersebut perlu Anda fotokopi untuk diserahkan pada petugas di Polda, sehingga permintaan balik nama kendaraan segera diproses.

     

    balik nama

    Freepik.com

    Tahapan Balik Nama Mobil

    Setelah Anda sudah memenuhi berbagai persyaratan di atas, maka Anda bisa melakukan berbagai tahapan balik nama kendaraan berikut ini:

    • Proses Balik Nama STNK Mobil

    Anda wajib melakukan balik nama pada STNK mobil terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama pada BPKB mobil. Untuk melakukan balik nama pada STNK mobil, berikut langkah-langkah yang harus Anda lalui:

    • Lakukan pendaftaran atau registrasi di loket Samsat;

    • Kemudian, petugas akan mengarahkan untuk cek fisik mobil Anda. Pada tahap ini, Anda harus meminta formulir blangko cek fisik ke petugas sebagai bukti;

    • Lalu, kunjungi loket STNK untuk melakukan pembayaran;

    • Ambil STNK yang baru dan plat kendaraannya. Cek kembali apakah informasi seperti nama, alamat, lalu jenis mobil hingga rangka mesinnya sudah sesuai; 

    • Bila sudah, berarti STNK mobil yang telah balik nama pun berhasil Anda dapatkan.

    • Proses Balik Nama BPKB Mobil

    Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa melanjutkan dengan mengurus balik nama untuk BPKB mobil. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Isi formulir dan ambil nomor untuk antre, sembari melalui tahap pengecekan berkas oleh petugas;

    • Jika petugas menerima kelengkapan berkas, maka Anda bisa ke loket untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu;

    • Setelah itu, Anda akan mendapatkan salinan slip yang menjadi bukti setoran lengkap dengan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran;

    • Lalu, isi formulir pendaftaran dengan informasi data kendaraan yang sesuai, serta tempelkan stiker khusus yang Anda dapatkan sebelumnya;

    • Kemudian, tunggu beberapa saat sampai Anda dipanggil kembali menurut nomor antrean. Anda harus menyerahkan formulir dan berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya;

    • Proses balik nama BPKB mobil pun selesai dan Anda tinggal mengambilnya ketika BPKB sudah jadi. 

    Jangan lupa konfirmasi pada petugas tentang tanggal pengambilan BPKB, lalu bawa fotokopi KTP saat datang kembali agar petugas dapat mencocokan data sebelum memberikan BPKB baru.