Mengenal STNK Sementara Untuk Mobil Baru dan Aturan Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

Ketika Anda membeli mobil baru, salah satu hal yang mungkin membuat Anda bingung adalah proses pengurusan dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Seringkali, Anda tidak langsung mendapatkan STNK dan TNKB yang asli dari pihak kepolisian. Sebagai solusinya, dealer akan mengurus STNK sementara agar Anda bisa menggunakan mobil tersebut di jalan raya. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai STNK sementara dan aturan plat nomor kendaraan berwarna putih.
Apa Itu STNK Sementara?
STNK sementara sebenarnya tidak ada; yang diberikan adalah STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). STCK ini berfungsi sebagai pengganti STNK dan dapat digunakan untuk mengantarkan kendaraan dari dealer ke alamat pembeli. Di dalam STCK terdapat informasi penting seperti nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, nama pemilik, nomor registrasi, dan nama penanggung jawab (biasanya nama dealer).
Masa berlaku STCK adalah satu bulan. Ini berarti Anda harus menunggu hingga STNK asli diterbitkan oleh pihak kepolisian. Namun, penting untuk diingat bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7/2021, STCK dan plat nomor sementara tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, kecuali saat mobil tersebut diantarkan ke alamat pembeli.
Aturan Plat Putih pada Kendaraan Baru
TNKB tidak hanya berwarna hitam, tetapi juga ada yang berwarna putih dengan tulisan merah. Plat putih ini biasanya dikeluarkan untuk kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor. Sama halnya dengan STCK, plat putih bersifat sementara dan hanya boleh digunakan selama proses pengiriman kendaraan.